Tarif Resmi Perpanjangan SIM menjadi topik yang banyak dicari pada bulan Agustus 2025. Selain itu, Masyarakat kini ingin mengetahui biaya resmi yang harus dibayar serta prosedur perpanjangan SIM yang berlaku saat ini. Tidak hanya itu, Informasi ini penting agar pemohon SIM tidak terjebak calo dan bisa mengurus langsung di Satpas, Gerai SIM, atau layanan SIM keliling dengan nyaman.
Perubahan Tarif Perpanjangan SIM di Tahun 2025
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP menetapkan tarif resmi perpanjangan Surat Izin Mengemudi. Hingga Agustus 2025, tarif ini tidak mengalami kenaikan signifikan, namun tetap ada penyesuaian di beberapa layanan tambahan, seperti tes kesehatan dan asuransi.
Pihak Kepolisian RI mengimbau masyarakat untuk selalu memperbarui informasi langsung dari sumber resmi, agar tidak tertipu oleh oknum yang mematok biaya di luar ketentuan.
Rincian Biaya Perpanjangan SIM Agustus 2025
Berikut rincian Tarif Resmi Perpanjangan SIM per Agustus 2025 sesuai ketentuan:
Jenis SIM | Biaya Resmi | Keterangan |
---|---|---|
SIM A | Rp 80.000 | Mobil pribadi dan sejenisnya |
SIM C | Rp 75.000 | Sepeda motor |
SIM C1 | Rp 75.000 | Sepeda motor 250cc-500cc |
SIM C2 | Rp 75.000 | Sepeda motor di atas 500cc |
SIM B1 | Rp 80.000 | Kendaraan berat |
SIM B2 | Rp 80.000 | Kendaraan angkutan |
Catatan: Biaya tersebut belum termasuk tes kesehatan (Rp 25.000 – Rp 50.000) dan tes psikologi (Rp 50.000 – Rp 75.000) yang biasanya dibayar terpisah.
Prosedur Lengkap Perpanjangan SIM
1. Persiapkan Dokumen
- KTP asli dan fotokopi
- SIM lama yang masih berlaku
- Surat keterangan sehat dari dokter
- Hasil tes psikologi (di beberapa daerah wajib)
2. Datangi Lokasi Layanan
Selain secara Online, Kamu juga bisa memilih datangi langsung lokasi layanan:
- Satpas Polri (Satuan Penyelenggara Administrasi SIM)
- Gerai SIM di pusat perbelanjaan
- SIM Keliling untuk lokasi-lokasi tertentu
3. Lakukan Proses Administrasi
- Serahkan dokumen ke petugas loket
- Lakukan pembayaran sesuai tarif resmi
- Foto, tanda tangan, dan sidik jari
4. Ambil SIM Baru
Petugas mencetak SIM dan menyerahkannya di hari yang sama, kecuali jika terjadi kendala teknis.
Tips Hemat dan Cepat Perpanjang SIM
- Datang pagi untuk menghindari antrean panjang
- Gunakan layanan SIM Keliling jika ingin lokasi lebih dekat
- Pastikan semua dokumen sudah lengkap agar proses cepat selesai
- Selalu bayar sesuai tarif resmi dan hindari calo
Info Tambahan dari Dunia Otomotif
Bagi pecinta otomotif yang ingin tahu harga mobil terbaru, kamu bisa membaca artikel Harga Mobil Denza Terbaru di Dealer Resmi Indonesia. Tidak hanya itu, artikel ini membahas detail harga, spesifikasi, dan promo yang sedang berlaku di dealer resmi.
Pertanyaan Seputar Tarif Resmi Perpanjangan SIM
Ya, tarif perpanjangan SIM diatur secara nasional melalui peraturan pemerintah, sehingga biayanya sama di semua daerah.
Bisa, melalui aplikasi Digital Korlantas Polri. Namun, tetap diperlukan pengambilan fisik SIM di lokasi layanan.
Jika masa berlaku habis, pemilik harus membuat SIM baru melalui prosedur pembuatan, bukan perpanjangan.
Dengan memahami Tarif Resmi Perpanjangan SIM membantu kamu menghindari pungutan liar dan mempercepat proses administrasi. Selain itu, dengan mengikuti prosedur yang benar, pengurusan SIM bisa selesai hanya dalam waktu 30 menit. Kesimpulannya, untuk informasi otomotif lainnya, kunjungi Berita Panas Otomotif yang selalu menghadirkan update terkini seputar kendaraan dan peraturan berkendara.
Sumber & Referensi:
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang PNBP
- Data resmi Korlantas Polri
- Liputan khusus tim Berita Panas
Tinggalkan Balasan